Catatan Nopyko

5 Agustus 2010

Regulasi Pendidikan

Filed under: Bidang Pendidikan — The Nopyko @ 1:12 pm
Tags: , , , ,

Mungkin telah banyak tulisan yang membahas tentang regulasi di bidang pendidikan. Disini saya hanya sedikit saja menjabarkan regulasi yang ada di Republik Indonesia khususnya di Provinsi DKI Jakarta di bidang pendidikan.

Dikarenakan penitikberatan berada pada Provinsi DKI Jakarta, maka perlu juga saya sampaikan tentang UU Nomor 32 tahun 2004 yang telah beberapa kalo diubah yang terkahir nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, dengan penjabarannya diterbitkan PP nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lampiran PP 38 Thn 2007 Huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan). Dengan adanya UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan PP nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka di Provinsi DKI Jakarta telah diterbitkannya Perda prov. DKI Jakarta nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Atas perda tersebut, maka telah diterbitkan Pergub prov. DKI Jakarta nomor 134 tahun 2009 tentang Organisasi Tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pergub prov. DKI Jakarta nomor 187 tahun 2009 tentang Penetapan Sekolah Menengah Pertama Negeri Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pergub prov. DKI Jakarta nomor 188 tahun 2009 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pergub prov. DKI Jakarta nomor 192 tahun 2009 tentang Penetapan Sekolah Menengah Atas Negeri Sebagai Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pendidikan, Pergub prov. DKI Jakarta nomor 40 tahun 2010 tentang Penetapan Sekolah Luar Biasa Negeri Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan.

Dengan adanya UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai penjabarannya telah diterbitkan PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di Provinsi DKI Jakarta telah diterbitkan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.

Demikian juga dengan adanya UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, telah ada penjelasan lebih lanjut dengan diterbitkannya PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, PP nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, PP nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Ada juga Perpres nomor 59 tahun 2006 tentang Tunjangan Dosen, Perpres nomor 108 tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan. Terkait dengan jabatan fungsional, maka PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547) dan diterbitkan Keppres nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jebatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Penjelasan lebih lanjut dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Selain itu ada juga UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, PP nomor 39 tahun 2000 tentang Perubahan PP 38-1992 Tentang Tenaga Kependidikan, PP nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, PP nomor 55 tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar, PP nomor 56 tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah, PP nomor 27 tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, PP nomor 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa, PP nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar sekolah.

Dari semua yang sudah saya sampaikan ini, tentunya masih ada lagi beberapa Peraturan atau Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang belum ada dalam tulisan ini. Silahkan apabila ada yang mau menambahkan ataupun mengkoreksi terhadap perundangan yang sudah saya utarakan.

Untuk melengkapi tulisan ini, silahkan unduh beberapa peraturan tersebut di http://www.legalitas.org/

tks.

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.